Rabu, 25 Agustus 2010

Cara Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Menyucikan” atau “Membersihkan”. Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.

Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.

”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al Bayyinah:5]

Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita

“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]

Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar zakat dan berbuat kebaikan lainnya.

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:71]

Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]

Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di neraka.

“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. yaitu orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat.“ [Fushshilat:6-7]

Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat surga dan berbahagia.

“Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.

Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]

Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa':162]

Jangan takut miskin jika membayar zakat.

“Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]

Delapan Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]

Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:

  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT

“Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]

“…Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al A'raaf:156]

Dengan zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda.

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” [Ar Ruum:39]

Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang mampu/muzakki. Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At Taubah:103]

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi]

Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan distribusi tersebut.

Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” [At Taubah:58]

Zakat terbagi atas dua jenis yakni

  1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

  1. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Zakat Fitrah/Fidyah

Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)

Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Dari hadits di atas, bayarlah zakat fitrah anda dengan makanan yang biasa anda makan. Bukan uang. Karena Nabi dan para sahabat membayar zakat Fitrah dengan makanan. Bukan dengan uang yang biasa mereka pakai seperti uang Dirham.

Jika anda membayarnya dengan uang kertas rupiah, maka jumlah uang di kalangan bawah bertambah. Ini menyebabkan nilai rupiah turun/inflasi dan harga-harga barang naik. Apalagi saat lebaran di mana para pedagang banyak yang mudik, maka harga beras yang mulainya Rp 6000/kg bisa naik jadi Rp 10.000/kg sehingga mereka kesulitan membeli makanan.

Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :

  1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
  2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

Zakat Maal (Harta)

Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sedangkan menurut istilah syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:

  1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
  2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

1. Milik Penuh

Harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

2. Berkembang

Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

3. Cukup Nishab

Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

5. Bebas Dari hutang

Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib pada saat panen/didapat.

Harta (maal) yang Wajib di Zakati

  1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).
  2. Emas Dan Perak
  3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya (Al An’aam:141)
  4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)
  5. Harta Perniagaan

Jenis Zakat, Nisab, Haul dan Besar Zakat yang Dikeluarkan.

Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ra menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempat-puluhnya (2,5%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.

Dari Mu’adz Ibnu Jabal ra bahwa Nabi SAW pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad.

zakat

Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” [Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i]

Dari Ali ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah SAW, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.

Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi SAW penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. [Tirmidzi dan Hakim]

Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” [Muslim]

Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.

Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [Bukhari].

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” [Thabrani dan Hakim]

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.” [Muttafaq Alaihi]

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ (3,5 liter) kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. [Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu:

“…Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” [Al Baqarah:177]

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”…[Al Baqarah:215]

Tidak pantas dia menyumbang jauh-jauh sementara keluarganya banyak yang miskin dan kekurangan tanpa dibantu.

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:

Seorang dari Bani Udzrah ingin memerdekakan budaknya jika dia meninggal. Hal itu sampai kepada Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai harta lain? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang mau membelinya dariku? Nu’aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual budak itu dan membayarkannya kepada orang tersebut. Kemudian bersabda: Mulailah untuk dirimu, bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada keluargamu dan jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari kerabatmu masih tersisa, maka begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan: Tetangga depanmu, tetangga kananmu dan tetangga kirimu. (Shahih Muslim No.1663)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i

Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, “Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.” [HR Bukhari]

Hikmah Membayar Zakat

  1. Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.

  1. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya.

  1. Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : “Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar” Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.

  1. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.

  1. Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : “Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)”.

Sumber:

Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.

http://www.mutiara-hadits.co.nr

Wikipedia

http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3

Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996

http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z004.htm

http://www.bazisdki.go.id/index.cfm?fuseaction=artikel.list&catid=30

Media Islam – Belajar Islam sesuai Al Qur’an dan Hadits

www.media-islam.or.id

Cara Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Menyucikan” atau “Membersihkan”. Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.

Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.

”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al Bayyinah:5]

Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita

“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]

Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar zakat dan berbuat kebaikan lainnya.

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:71]

Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]

Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di neraka.

“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. yaitu orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat.“ [Fushshilat:6-7]

Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat surga dan berbahagia.

“Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.

Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]

Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa':162]

Jangan takut miskin jika membayar zakat.

“Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]

Delapan Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]

Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:

  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT

“Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]

“…Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al A'raaf:156]

Dengan zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda.

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” [Ar Ruum:39]

Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang mampu/muzakki. Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At Taubah:103]

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi]

Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan distribusi tersebut.

Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” [At Taubah:58]

Zakat terbagi atas dua jenis yakni

  1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

  1. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Zakat Fitrah/Fidyah

Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)

Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Dari hadits di atas, bayarlah zakat fitrah anda dengan makanan yang biasa anda makan. Bukan uang. Karena Nabi dan para sahabat membayar zakat Fitrah dengan makanan. Bukan dengan uang yang biasa mereka pakai seperti uang Dirham.

Jika anda membayarnya dengan uang kertas rupiah, maka jumlah uang di kalangan bawah bertambah. Ini menyebabkan nilai rupiah turun/inflasi dan harga-harga barang naik. Apalagi saat lebaran di mana para pedagang banyak yang mudik, maka harga beras yang mulainya Rp 6000/kg bisa naik jadi Rp 10.000/kg sehingga mereka kesulitan membeli makanan.

Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :

  1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
  2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

Zakat Maal (Harta)

Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sedangkan menurut istilah syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:

  1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
  2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

1. Milik Penuh

Harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

2. Berkembang

Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

3. Cukup Nishab

Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

5. Bebas Dari hutang

Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib pada saat panen/didapat.

Harta (maal) yang Wajib di Zakati

  1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).
  2. Emas Dan Perak
  3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya (Al An’aam:141)
  4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)
  5. Harta Perniagaan

Jenis Zakat, Nisab, Haul dan Besar Zakat yang Dikeluarkan.

Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ra menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempat-puluhnya (2,5%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.

Dari Mu’adz Ibnu Jabal ra bahwa Nabi SAW pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad.

zakat

Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” [Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i]

Dari Ali ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah SAW, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.

Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi SAW penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. [Tirmidzi dan Hakim]

Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” [Muslim]

Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.

Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [Bukhari].

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” [Thabrani dan Hakim]

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.” [Muttafaq Alaihi]

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ (3,5 liter) kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. [Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu:

“…Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” [Al Baqarah:177]

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”…[Al Baqarah:215]

Tidak pantas dia menyumbang jauh-jauh sementara keluarganya banyak yang miskin dan kekurangan tanpa dibantu.

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:

Seorang dari Bani Udzrah ingin memerdekakan budaknya jika dia meninggal. Hal itu sampai kepada Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai harta lain? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang mau membelinya dariku? Nu’aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual budak itu dan membayarkannya kepada orang tersebut. Kemudian bersabda: Mulailah untuk dirimu, bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada keluargamu dan jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari kerabatmu masih tersisa, maka begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan: Tetangga depanmu, tetangga kananmu dan tetangga kirimu. (Shahih Muslim No.1663)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i

Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, “Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.” [HR Bukhari]

Hikmah Membayar Zakat

  1. Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.

  1. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya.

  1. Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : “Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar” Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.

  1. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.

  1. Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : “Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)”.

Sumber:

Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.

http://www.mutiara-hadits.co.nr

Wikipedia

http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3

Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996

http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z004.htm

http://www.bazisdki.go.id/index.cfm?fuseaction=artikel.list&catid=30

Media Islam – Belajar Islam sesuai Al Qur’an dan Hadits

www.media-islam.or.id

Jumat, 20 Agustus 2010

Kemulian Malam Lailatul Qadar dan Kapan Malam Lailatul Qadar itu?

Sudah sering kita dengar istilah Lailatul Qadar, bahkan selalu lekat dalam ingatan. Namun demikian, nyatanya kita tidak akan pernah mengenal hakikat Lailatul Qadar itu sendiri, lantaran masalahnya amat ghaib. Pengetahuan kita terbatas hanya pada apa yang telah ditunjukkan di dalam berbagai nash, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah serta interpretasinya.

Secara etimologis, “lailah” artinya malam, dan “al-qadar” artinya takdir atau kekuasaan. Adapun secara terminologis, dapat kita coba dengan cara mengamati ayat berikut ini :

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malm kemuliaan (Lailatul Qadar)” (QS Al-Qadar (97):1)

Dari pernyataan bahwa Al-Qur’an tersebut diturunkan pada saat Lailatul Qadar, dapat kita tangkap pengertian, yakni; pertama , Lailatul Qadar merupakan dari suatu malam, saat diturunkan Al-Qur’an secara keseluruhan. Walhasil, Lailatul Qadar itu terjadi hanya satu kali, tidak sebelum dan sesudahnya. Akan tetapi keagungan dan keutamaannya itu diabadikan oleh Allah SWT untuk tahun-tahun berikutnya. Tegasnya, Lailatul Qadar yang ada sekarang ini, hanyalah semacam hari peringatan yang memiliki berbagai keistimewaan yang sangat luar biasa.

Kedua, Lailatul Qadar merupakan sebutan dari suatu malam pada setiap bulan Ramadhan, yang dahulu kala pernah bersamaan dengan peristiwa diturunkannya Al Qur’an secara keseluruhan.

Kedua pengertian tersebut di atas, merupakan hasil analisa yang boleh jadi dapat diterima oleh semua pihak, lantaran sama sekali tidak mengingkari keutamaan Lailatul Qadar. Sedangkan hakikatnya hanyalah Allah SWT yang mengetahui. Sementara lailatul Qadar itu sendiri, dalam sebuah ayat dinyatakan sebagai Lailah Mubarakah (ةalam kebaikan).

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi.”(Q.S Ad Dukhaan (44):3)

Dalam masalah ini, para Muffasir menjelaskan bahwa Lailatul Qadar itu adalah saat diturunkannya Al-Qur’an secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzhke Baitul’Izzah, sebelum diwahyukan kepada Rasulullah SAW secara berangsur. Olah sebab itu, tidaklah dapat disamakan antara Lailatul Qadar dengan Nuzulul Qur’an atau turunnya ayat pertama Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW.

Betapa mulia dan begitu istimewanya Lailatul qadar itu, sebagai rahmat dan nikmat Allah SWY bagi seluruh ummat Muhammad. Sehingga tak satupun dari kita yang tak suka jika mampu meraihnya. Dan wajar pula, jika malam jatuhnya Lailatul Qadar itupun selau dipertanyakan, bahkan nyaris selalu menimbulkan perselisihan pendapat.

Kapan Lailatul Qadar?

Menurut suatu pendapat ; Lailatul Qadar itu jatuh pada malam ke 27 setiap bulan Ramadhan. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ كَانَ مُتَحَرِّيْهَا، فَلْيَتَحَرِّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ

“Siapapaun mengintainya maka hendaklah mengntainya pada malam ke dua puluh tujuh.” (HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar)

Sementara menurut pendapat yang lain; perintah Rasulullah SAW untuk mengintai pada malam ke 27 itu, bukan merupakan suatu kepastian bahwa Lailatul Qadar akan terjadi pada malam itu. Akan tetapi hanya sebagai petunjuk, bahwa pada malam itu memang kemungkinan besar akan terjadi. Terbukti dengan permyataan Rasulullah SAW sendiri dalam hadist yang lain.

أخْبَرَنَا رسول الله صلى الله عليه و سلم عن لَيْلَةِ الْقَدْرِقال : هي في رمضان في العشر الأواخر ، في إحدى و عشرين أو ثلاث و عشرين أو خمس و عشرين أو سبع و عشرين أو تسع و عشرين أو في آخِرِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ

“Rasulullah SAW telah memberitakan kepadaku tentang Lailatul Qadar. Beliau bersabda: “Lailatul Qadar terjadi pada Ramadhan; dalam sepuluh hari terakhir. Malam dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh, dua puluh sembilan atau ,malam terakhir.”

Adapun yang dimaksud dengan malam terakhir dalam hadts di atas, tentunya jika sebulan Ramadhan itu hanya 29 hari. Sehingga malam yang ke 29 otomatis merupakan malam terakhir.

Dengan demikian, menurut kami pendapat yang kedua ini jauh lebih dasarnya ketimbang pendapat pertama. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa; jatuhnya Lailatul Qadar itu sama sekali tak dapat ditentukan secara pasti. Lantaran perupakan rahasia Allah SWT.

Lailatul Qadar yang agung itu—sebagaimana jawaban terdahulu sangantlah ghaib malam jatuhnya. Namun demikian, Rasulullah SAW telah memberi petunjuk kepada ummatnya bahwa jatuhnya itu di antara malam-malam ganjil pada sepuluh hari Ramadhan terakhir. Maka tidak mustahil, jika diantara hari-hari itu setiap tahunnya akan berubah-ubah, sebagaimana dapat dicerna pula dari berbagai hadits yang berbeda-beda penjelasannya.

Kemungkinan berubah-ubah tersebut, jika dimaksudkan bahwa Lailatul Qadar itu merupakan sebutan dari suatu malam pada setiap bulan Ramadhan yang dahulu kala pernah bersamaan dengan peristiwa diturunkannya Al-Qur’an secara keseluruhan. Adapun jika dimaksudkan bahwa, Lailatul Qadar hanya semacam hari peringatan, maka tidak mungkin jatuhnya Lailatul Qadar itu akan berubah, bahkan sampai kiamat nanti.

Selain itu, nampaknya perlu kita sadari pula, bahwa tidak adanya kepastian pada malam tertentu tentang jatuhnya Lailatul Qadar ini, justru banyak membawa hikmah yang antara lain, untuk mandapatkan keutamaan dan berkah dari saat turunnya Lailatul Qadar itu, kaum Muslimin tidak hanya dengan bertekun ibadah semalam saja. Akan tetapi harus selama 10 malam terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW beserta keluarganya.

KH Arwani Faishal

http://blog.its.ac.id/syafii/

Kemulian Malam Lailatul Qadar dan Kapan Malam Lailatul Qadar itu?

Sudah sering kita dengar istilah Lailatul Qadar, bahkan selalu lekat dalam ingatan. Namun demikian, nyatanya kita tidak akan pernah mengenal hakikat Lailatul Qadar itu sendiri, lantaran masalahnya amat ghaib. Pengetahuan kita terbatas hanya pada apa yang telah ditunjukkan di dalam berbagai nash, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah serta interpretasinya.

Secara etimologis, “lailah” artinya malam, dan “al-qadar” artinya takdir atau kekuasaan. Adapun secara terminologis, dapat kita coba dengan cara mengamati ayat berikut ini :

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malm kemuliaan (Lailatul Qadar)” (QS Al-Qadar (97):1)

Dari pernyataan bahwa Al-Qur’an tersebut diturunkan pada saat Lailatul Qadar, dapat kita tangkap pengertian, yakni; pertama , Lailatul Qadar merupakan dari suatu malam, saat diturunkan Al-Qur’an secara keseluruhan. Walhasil, Lailatul Qadar itu terjadi hanya satu kali, tidak sebelum dan sesudahnya. Akan tetapi keagungan dan keutamaannya itu diabadikan oleh Allah SWT untuk tahun-tahun berikutnya. Tegasnya, Lailatul Qadar yang ada sekarang ini, hanyalah semacam hari peringatan yang memiliki berbagai keistimewaan yang sangat luar biasa.

Kedua, Lailatul Qadar merupakan sebutan dari suatu malam pada setiap bulan Ramadhan, yang dahulu kala pernah bersamaan dengan peristiwa diturunkannya Al Qur’an secara keseluruhan.

Kedua pengertian tersebut di atas, merupakan hasil analisa yang boleh jadi dapat diterima oleh semua pihak, lantaran sama sekali tidak mengingkari keutamaan Lailatul Qadar. Sedangkan hakikatnya hanyalah Allah SWT yang mengetahui. Sementara lailatul Qadar itu sendiri, dalam sebuah ayat dinyatakan sebagai Lailah Mubarakah (ةalam kebaikan).

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi.”(Q.S Ad Dukhaan (44):3)

Dalam masalah ini, para Muffasir menjelaskan bahwa Lailatul Qadar itu adalah saat diturunkannya Al-Qur’an secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzhke Baitul’Izzah, sebelum diwahyukan kepada Rasulullah SAW secara berangsur. Olah sebab itu, tidaklah dapat disamakan antara Lailatul Qadar dengan Nuzulul Qur’an atau turunnya ayat pertama Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW.

Betapa mulia dan begitu istimewanya Lailatul qadar itu, sebagai rahmat dan nikmat Allah SWY bagi seluruh ummat Muhammad. Sehingga tak satupun dari kita yang tak suka jika mampu meraihnya. Dan wajar pula, jika malam jatuhnya Lailatul Qadar itupun selau dipertanyakan, bahkan nyaris selalu menimbulkan perselisihan pendapat.

Kapan Lailatul Qadar?

Menurut suatu pendapat ; Lailatul Qadar itu jatuh pada malam ke 27 setiap bulan Ramadhan. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ كَانَ مُتَحَرِّيْهَا، فَلْيَتَحَرِّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ

“Siapapaun mengintainya maka hendaklah mengntainya pada malam ke dua puluh tujuh.” (HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar)

Sementara menurut pendapat yang lain; perintah Rasulullah SAW untuk mengintai pada malam ke 27 itu, bukan merupakan suatu kepastian bahwa Lailatul Qadar akan terjadi pada malam itu. Akan tetapi hanya sebagai petunjuk, bahwa pada malam itu memang kemungkinan besar akan terjadi. Terbukti dengan permyataan Rasulullah SAW sendiri dalam hadist yang lain.

أخْبَرَنَا رسول الله صلى الله عليه و سلم عن لَيْلَةِ الْقَدْرِقال : هي في رمضان في العشر الأواخر ، في إحدى و عشرين أو ثلاث و عشرين أو خمس و عشرين أو سبع و عشرين أو تسع و عشرين أو في آخِرِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ

“Rasulullah SAW telah memberitakan kepadaku tentang Lailatul Qadar. Beliau bersabda: “Lailatul Qadar terjadi pada Ramadhan; dalam sepuluh hari terakhir. Malam dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh, dua puluh sembilan atau ,malam terakhir.”

Adapun yang dimaksud dengan malam terakhir dalam hadts di atas, tentunya jika sebulan Ramadhan itu hanya 29 hari. Sehingga malam yang ke 29 otomatis merupakan malam terakhir.

Dengan demikian, menurut kami pendapat yang kedua ini jauh lebih dasarnya ketimbang pendapat pertama. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa; jatuhnya Lailatul Qadar itu sama sekali tak dapat ditentukan secara pasti. Lantaran perupakan rahasia Allah SWT.

Lailatul Qadar yang agung itu—sebagaimana jawaban terdahulu sangantlah ghaib malam jatuhnya. Namun demikian, Rasulullah SAW telah memberi petunjuk kepada ummatnya bahwa jatuhnya itu di antara malam-malam ganjil pada sepuluh hari Ramadhan terakhir. Maka tidak mustahil, jika diantara hari-hari itu setiap tahunnya akan berubah-ubah, sebagaimana dapat dicerna pula dari berbagai hadits yang berbeda-beda penjelasannya.

Kemungkinan berubah-ubah tersebut, jika dimaksudkan bahwa Lailatul Qadar itu merupakan sebutan dari suatu malam pada setiap bulan Ramadhan yang dahulu kala pernah bersamaan dengan peristiwa diturunkannya Al-Qur’an secara keseluruhan. Adapun jika dimaksudkan bahwa, Lailatul Qadar hanya semacam hari peringatan, maka tidak mungkin jatuhnya Lailatul Qadar itu akan berubah, bahkan sampai kiamat nanti.

Selain itu, nampaknya perlu kita sadari pula, bahwa tidak adanya kepastian pada malam tertentu tentang jatuhnya Lailatul Qadar ini, justru banyak membawa hikmah yang antara lain, untuk mandapatkan keutamaan dan berkah dari saat turunnya Lailatul Qadar itu, kaum Muslimin tidak hanya dengan bertekun ibadah semalam saja. Akan tetapi harus selama 10 malam terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW beserta keluarganya.

KH Arwani Faishal

http://blog.its.ac.id/syafii/

Kamis, 15 Juli 2010

Sandra Dewi Bugil, Foto Sandra Dewi Bugil, Artis Bugil Telanjang

for Dewi bugil:
1
artis+sandra+dewi+tidak+bugil.jpg 22 KB

2
Sandra Dewi Bugil 06.jpg 22 KB

3
Sandra Dewi Bugil 05.jpg 26 KB

4
Sandra Dewi Bugil 07.jpg 23 KB

5
sandra dewi bugil 3.jpg 25 KB

6
Sandra Dewi Bugil 06.jpg 118 KB

7
Sandra Dewi Bugil 05.jpg 29 KB

8
Sandra Dewi Bugil 04.jpg 198 KB
Sandra Dewi Bugil, Sandra Dewi Telanjang, Sandra Dewi Bokep, Sandra Dewi Ariel, Sandra Dewi dan Ariel, Sandra Dewi di Laptop Ariel, Sandra Dewi Twitter, Sandra Dewi Wiki, Sandra Dewi Profil, Sandra Dewi Laptop Ariel, Sandra Dewi Bangka, Sandra Dewi Menikah, Sandra Dewi Agama

Sandra Dewi Bugil, Foto Sandra Dewi Bugil, Artis Bugil Telanjang

for Dewi bugil:
1
artis+sandra+dewi+tidak+bugil.jpg 22 KB

2
Sandra Dewi Bugil 06.jpg 22 KB

3
Sandra Dewi Bugil 05.jpg 26 KB

4
Sandra Dewi Bugil 07.jpg 23 KB

5
sandra dewi bugil 3.jpg 25 KB

6
Sandra Dewi Bugil 06.jpg 118 KB

7
Sandra Dewi Bugil 05.jpg 29 KB

8
Sandra Dewi Bugil 04.jpg 198 KB
Sandra Dewi Bugil, Sandra Dewi Telanjang, Sandra Dewi Bokep, Sandra Dewi Ariel, Sandra Dewi dan Ariel, Sandra Dewi di Laptop Ariel, Sandra Dewi Twitter, Sandra Dewi Wiki, Sandra Dewi Profil, Sandra Dewi Laptop Ariel, Sandra Dewi Bangka, Sandra Dewi Menikah, Sandra Dewi Agama

Jumat, 09 Juli 2010

Bukti Komisi Dari Tabungan Ekstra Rp. 33.350.000,-

ociem


Tabungan Ekstra Benar-Benar Dahsyat

Terbukti Komisi Sebesar

"Rp. 33.350.000,-"

Tiga Puluh Tiga Juta Lebih


Nyata Telah Masuk Ke Rekening BCA Saya


Alhamdulillah... Alhamdulillah... Alhamdulillahirrobil’alamin Puji Syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas segala Nikmat dan Rizky yang tidak henti-hentinya Allah berikan kepada saya, Keluarga saya dan seluruh makhluk-Nya.


Saya benar-benar sangat bersyukur atas Rejeki yang telah saya dapatkan dari Tabungan Ekstra hingga mencapai Rp. 33.350.000,-. Insyaallah sebagian akan saya sedekahkan kepada Anak Yatim, Saudara pembaca yang menjadi saksi janji saya.



Awalnya saya tidak pernah menduga akan sanggup mendapatkan Komisi hingga sebesar ini. Tapi Alhamdulillah berkat Usaha, Kerja keras, dukungan dari Keluarga dan Pusaka Doa setelah sholat, Alhamdulilah semua itu Terwujud. Terima Kasih Ya Allah.


Demi Tuhan saya tidak Membual, ini Nyata saya Mendapatkan Rp. 33.350.000,-. Untuk Memperkuat Bukti Silahkan Saudara lihat di Situs Resmi Tabungan Ekstra di bagian Penerima Cash Reward, saya Muhammad Hosim, S.Pd berada di Posisi CROWN dengan Total komisi Rp. 33.350.000,-


Isu Tabungan Ekstra SCAM sangat jelas tidak terbukti, Nyatanya saya telah Membuktikan Tabungan Ekstra benar-benar membayar, isu tersebut hanya perbuatan orang-orang yang merasa iri dengan kemajuan Tabungan Ekstra hingga menembus Asia Pasifik. Jadi kenapa harus Ragu?!! Tabungan Ekstra is The Best.


INILAH BUKTI

KOMISI DARI TABUNGAN EKSTRA BAGIAN 6

TOTAL BONUS PADA PERIODE INI LUAR BIASA

TELAH MENCAPAI

"Rp. 33.350.000,-"

Yang dilingkari adalah Bonus Reward CROWN Rp. 33.350.000,-

Klik Pada Gambar Untuk Memperbesar


Apabila saudara tidak yakin saya mendapatkan Komisi hingga mencapai Rp. 33.350.000,- silahkan Saudara cek di Penerima Cash Reward, Saudara cari di bagian Peringkat CROWN dengan nama Muhammad Hosim, S.Pd ada di urutan No. 07 atau Silahkan Lihat di Bawah Ini :


INVESTOR EKSTRACORE BERPRESTASI TABUNGAN EKSTRA
PENERIMA REWARD CASH ASIA PASIFIK

;



SELAMAT MENIKMATI
KEBEBASAN FINANSIAL ANDA



~CROWN INDONESIA~

TUKIMIN. B

REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN

SALASIAH
REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN

EDO ALEXANDER
REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN



MUHAMMAD NUR, SHI., M.Ag
REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN


HARI SUBAGIYO
REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN


M. ARDIYOSO, SIP
REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN



Muhammad Hosim, S.Pd

REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN



~CROWN MALAYSIA~

DEWI ALISYA
REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN

ROZAK
REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN

UMAR SYARIEF
REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN


~CROWN SINGAPORE~

YUNI
REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN


MARK WONDER
REWARD CASH BONUS
Rp 33.350.000

&
MEGA BONUS SHARING ROYALTI PROFIT
SETIAP BULAN


Saat ini saya Muhammad Hosim ada di Posisi Reward CROWN Asia Pasifik dengan Komisi Rp. 33.350.000,- yang mewakili negara Indonesia di susul negara Malaysia dan Singapura.

Apabila saudara tidak yakin saya mendapatkan Komisi hingga mencapai Rp. 33.350.000,- silahkan Saudara cek di Penerima Cash Reward, Saudara cari di bagian Peringkat CROWN dengan nama Muhammad Hosim, S.Pd



~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


SELAMAT UNTUK BAPAK WAHYU AGUNG


Saya ucapkan Selamat kepada Saudara, Rekan dan Sahabat saya

yang telah Mendaftar melalui Blog Ini,

kini telah mencapai Posisi DIAMOND dengan waktu yang sangat singkat :


Bapak WAHYU AGUNG dengan ID = 5767

Telah Berhasil Mencapai

Peringkat DIAMOND

atau telah mendapatkan Komisi Sebesar

Rp 20.350.000,00-


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


SELAMAT UNTUK BAPAK MUSTOFA

DAN

BAPAK SUMARTONO, ST


Saya ucapkan Selamat kepada Saudara, Rekan dan Sahabat saya

yang telah Mendaftar melalui Blog Ini,

kini telah mencapai Posisi EMERALD dengan waktu yang sangat singkat :


Bapak MUSTOFA dengan ID = 31264

Telah Berhasil Mencapai

Peringkat EMERALD

atau telah mendapatkan Komisi Sebesar

Rp 10.750.000,00-


D A N


Bapak SUMARTONO, ST dengan ID = 7634

Telah Berhasil Mencapai

Peringkat EMERALD

atau telah mendapatkan Komisi Sebesar

Rp 10.750.000,00-


Sekali Lagi saya Ucapkan Selamat dan Salam Dahsyat Sukses


Terbukti, Semua Bisa Berubah, Anda Pun Bisa. Berjuanglah!

Jika kita telah punya tekad mau mengubah nasib, punya tujuan yg jelas, serta siap berjuang penuh kesungguhan hati, niscaya kesuksesan yang kita cita-citakan akan tercapai dengan membanggakan! Yes! Sukses adalah hak setiap orang.



Berkat Tips Jurus Ampuh Master Tabungan Ekstra Alhamdulillah Kesuksesan di Tabungan ekstra bisa Terwujud. Meskipun untuk menjalankannya butuh Perjuangan dan Usaha, saya rasa itu suatu Kewajaran. Karena tidak ada sesuatu yang bisa kita dapatkan tanpa sebuah Usaha dan Perjuangan.


Master Tabungan Ekstra


.:: INGAT ::

Kesuksesan merupakan Akibat dan usaha merupakan Sebab. Ibarat ”Bintang Jatuh ke Bumi” Apakah Bintang itu begitu saja jatuh ke Bumi? Tidak, Bintang itu jatuh ke Bumi karena ada suatu penyebab di angkasa sana, yang menyebabkan mengapa Bintang itu harus jatuh ke Bumi.


Begitu pun dengan Kesuksesan, tanpa suatu Sebab (berbentuk Usaha dan Doa) saya Yakin 100% tidak akan pernah Berhasil. Ayo Semangat Kawan-kawan saya ingin bertemu dengan Saudara semua di Puncak Kesuksesan.


Mari Membangun Kebebasan Finansial Anda Bergabung

Bersama Tabungan Ekstra

Bagi yang ingin Bergabung dengan

Tabungan Ekstra Bussines Building Centre

Silahkan Klik Di sini


KESUKSESAN selalu didahului dengan USAHA dan PENGORBANAN sekecil apapun..

Hanya dengan sekali join anda bisa memperoleh hasil berkali-kali. Sukses bersama tanpa harus pintar berbisnis, cukup ikuti sistem dan jalankan sesuai panduan.

Sukses dalam waktu singkat bukan millik seseorang tetapi milik kita semua